muslimahcenter.com – Zakat bagi umat muslim wajib hukumnya, apalagi menjelang bulan Ramadhan. Zakat, secara luas, berarti harta yang wajib disisihkan oleh kaum Muslimin untuk orang lain yang berhak menerima dan lebih membutuhkan. Contohnya seperti fakir miskin dan mereka yang sudah ditetapkan oleh syariah. Dalam rukun Islam, membayar zakat berada pada urutan keempat, yang sudah dijadikan salah satu faktor paling penting untuk menjalankan dan menegakkan syariat Islam. Zakat hukumnya wajib untuk orang-orang yang memiliki harta berlebih dan mencapai batas nisab. Namun tahukah Anda bahwa zakat ada banyak sekali macamnya? Yuk, mengenal jenis-jenis zakat dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada ulasan berikut ini.
Daftar Isi:
1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras. Namun, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan biaya 2,5 kg beras.
2. Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat penghasilan misalnya hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil ternak, emas atau perak. Ada beberapa syarat untuk menunaikan zakat maal, yaitu harta tersebut miliknya penuh; bebas dari hutang; sudah lebih dari setahun dikelola, sudah cukup nilai nisabnya, dan mempunyai potensi untuk berkembang. Untuk perhitungan zakat maal ini yaitu 2,5% dikalikan jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Golongan fakir ialah orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin

Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Yaitu orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’alaf
Mu’alaf ialah orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Yaitu orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Nah, itulah jenis-jenis zakat dan pengetahuan tentang zakat yang wajib Anda ketahui. Jangan lupa untuk menunaikan zakat dan syarat-syaratnya. Karena fungsi zakat selain untuk menyucikan diri, tetapi juga dapat membantu sesama melalui zakat.