Bolehkah Sholat Memakai Mukena Tipis? Begini Hukumnya!

mukena tipis - muslimah center

muslimahcenter.comhukum sholat dengan mukena tipis – Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat. Dalam budaya di negara kita dan negara-negara di Asia Tenggara, para muslimah akan menggunakan pakaian khusus untuk sholat, yang biasa kita sebut dengan mukenah atau rukuh.

Di zaman modern ini, banyak sekali model mukena yang bisa digunakan oleh para muslimah. Ada yang menggunakan mukena dengan jenis kain katun yang tebal, silk yang halus, atau juga mukena parasut yang ringan.

Bacaan Lainnya

Di antara kain-kain tersebut, jenis mukena parasut adalah mukena yang paling diminati masyarakat. Selain karena ringan, mukena tipis berbahan parasut terjangkau dan mudah untuk dibawa kemana-mana.

Kemudian pertanyaannya, bolehkah sholat dengan menggunakan mukena tipis atau transparan? Bagaimana pula hukum sholat dengan memakai mukena namun bahannya tipis sehingga terkesan menempel di tubuh? Simak ulasan berikut ya, sahabat muslimah!

Hukum Sholat dengan Mukena Tipis

1 Hukum sholat dengan mukena tipis - muslimah center_

Busana dalam kategori pakaian tipis ataupun transparan yang tidak diperkenankan dipakai ketika salat adalah piyama, jubah berbahan tipis, dan pakaian yang terbuat dari kain nilon dan sifon.

Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dengan sanad muttasil (bersambung) sebagaimana dalam shahihnya dia mengisahkan: “Seorang laki-laki menghadap Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya tentang hukum mengerjakan salat dengan mengenakan sehelai kain (pakaian) saja. Beliaupun menjawabnya dengan balik bertanya:

“Apakah tiap-tiap kalian mempunyai dua helai kain ?”

Pertanyaan serupa juga pernah disampaikan seseorang kepada Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu. Maka Umar menjawab, “Manfaatkanlah kelapangan rizki yang diberikan Allah. Hendaklah seseorang salat dengan mengenakan sarung dan pakaian atas, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel.

Atau celana panjang yang lebar dan pakaian atas, atau celana panjang dan gamis, atau celana panjang yang lebar dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis.” (HR. Al-Bukhari dan lainnya).

Nasihat Abdullah bin Umar kepada Nafi Saat Salat

Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu penah melihat Nafi’ salat sendirian hanya dengan mengenakan sehelai kain. Abdullah pun bertanya, “Bukankah Allah telah memberimu kemampuan untuk mengenakan dua helai kain?”, Nafi’ menjawab, “Ya”. Abdullah bertanya lagi, “Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan sehelai kain saja?”, Nafi’ menjawab, “Tidak”. Maka Abdullah menyatakan, “Sungguh Allah lebih berhak menjadi tujuan kita dalam menghias diri.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar).

Begitu pula tidak sepantasnya seorang muslim salat dengan memakai pakaian tidur, padahal dia pasti malu mengenakannya saat pergi ke pasar karena memang umumnya tipis dan transparan.

Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah menyatakan dalam At-Tamhid (VI/369) : “Para ulama menganjurkan orang yang mampu berpakaian untuk menghias diri dengan pakaiannya itu ketika hendak mengerjakan salat, juga dengan memakai wewangian dan bersiwak.”

2 mukena tipis untuk berpergian - muslimah center

Para ulama fiqih pun menegaskan pada bahasan syarat-syarat sah salat, khususnya pada bahasan menutup aurat di dalam salat, bahwa penutup aurat yang menjadi syarat sahnya harus tebal, tidak boleh menggunakan kain atau mukena tipis yang dapat memperlihatkan warna kulit.

Sholat tidak sah bila menggunakan pakaian yang ketat dan tipis. Pengertian ketat adalah membentuk bagian-bagian dan lekukan tubuh, sedangkan mukena tipis adalah menampakkan warna kulit pemakainya. Hukum ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, baik ketika sholat di masjid maupun di rumahnya.

Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu waktu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.’” (HR. Ahmad).

Larangan Menggunakan Mukena Tipis untuk Beribadah

5 sholat tidak menggunakan mukena - muslimah center

Sedangkan dalil tentang larangan memakai pakaian tipis adalah:

“Hafshah bintu Abdurrahman masuk ke dalam rumah Aisyah -istri Nabi shallallahu alaihi wasallam- dengan memakai kerudung yang tipis. Kemudian Aisyah merobeknya dan memakaikannya dengan kerudung yang tebal.” (HR. Malik).

Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut, ada juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang.” (HR. Muslim dan Malik).

Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun pada hakikatnya telanjang (Tanwirul Hawalik, III/103).

6 tata cara sholat wajib - muslimah center

Setelah menyimak ulasan di atas, sahabat muslimah tahu kan bahwa kita tidak diperbolehkan sholat dengan pakaian transparan dan mukena tipis, baik yang terbuat dari kain nilon ataupun sifon. Karena kain jenis itu masih menampakkan tubuh orang yang mengenakannya, walaupun menutupi seluruh badan atau sudah berukuran longgar.

Pilihlah kain yang tebal saat sholat dan saat berada di luar rumah, terutama saat kita bertemu orang yang bukan mahram kita. Saling ingatkan kepada sahabat muslim dan muslimah yang lain ya tentang hal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.