muslimahcenter.com – Sebagai seorang muslim, dalam ajaran agama islam kita selalu diajarkan tentang menjaga kehormatan, kemuliaan, dan saling membantu sesama. Hal ini merupakan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat dan tidak mungkin bisa hidup sendirian. Untuk menjalin hubungan sosial ini, sesama umat muslim selain mempunyai kewajiban, ia juga mempunyai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.
Seperti dalam hadits mengenai hadits hak muslim terhadap muslim lainnya berikut ini:
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)
Nah, oleh karena itu, yuk sahabat muslimah mengenal lebih dekat tentang hak muslim terhadap muslim lainnya.
Daftar Isi:
1. Mengucapkan dan Menjawab Salam

Mengucap salam memiliki hukum sunnah ‘ain jika dalam kondisi sedang sendirian. Tetapi dalam bahasan hadits riwayat Muslim, mengucap salam memiliki hukum fardhu kifayah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib. Salam juga dapat menyebabkan tumbuhnya rasa cinta dan kerukunan dalam kaum muslimin seperti yang telah Rasulullah ajarkan.
“Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian? Sebarkan salam di antara kalian.” (HR. Muslim).
2. Memenuhi Undangan

Menurut mayoritas ulama, memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkad. Berdasarkan hadits riwayat Muslim, undangan yang sebaiknya para muslim hadiri seperti undangan walimatul ‘ursy (pernikahan) ataupun undangan lainnya. Bagi yang mengadakan acara, ia mempunyai hak muslim terhadap muslim lainnya untuk hadir memenuhi undangannya.
Sedangkan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Subulus Salam’ bahwa, “Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain jenis undangan tersebut, hukumnya sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.”
Tentunya ketika menghadiri undangan, kehadiran sahabat muslimah bisa membuat orang yang mempunyai hajat menjadi senang dan menyambutmu dengan baik. Rasulullah pun bersabda,
“Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Memberikan Nasihat

Hadits hak muslim terhadap muslim lainnya yang keempat yaitu memberi dan mendapat nasihat. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada umumnya.” (HR. Muslim).
Ketika muslim lainnya meminta nasihat atas perkataan dan perilakunya, maka kita wajib memberikannya. Tetapi jika tidak ada yang meminta dan tidak ada mudharat atau dosa di dalamnya, maka kita hanya sunnah saja untuk memberikan nasihat sebagai bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada saudara muslim lainnya.
Selain itu, sebagai seorang muslim, kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga lisan dan menjaga kehormatan saudaranya dengan tidak menyebarkan aib atau kekurangannya.
4. Menjawab Muslim yang Bersin dengan Doa

Ketika seseorang sedang bersin dan mengucap syukur kepada Allah (Alhamdulillah), maka wajib hukumnya bagi kita yang ada di dekatnya mengucapkan tasymit (yarhamukallah). Tetapi ketika orang yang bersin tidak mengucap Alhamdulillah, maka kita tidak harus untuk mengucap tasymit.
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bersin lalu memuji Allah, maka hendaklah kalian mendoakannya (ucapkan Yarhamukallah). Namun, jika ia tidak memuji Allah, maka janganlah kalian mendoakannya.” (HR. Muslim).
Bacakan tasymit ketika orang yang bersin mengucap Alhamdulillah sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk keempat kalinya, jika masih bersin, lantas ucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu).
5. Menjenguk dan Dijenguk saat Sakit

Jika saudara maupun teman sahabat muslimah sedang sakit, maka kamu berkewajiban untuk menjenguknya. Begitupun sebaliknya. Menjenguk orang sakit temasuk hak muslim atas muslim yang lainnya dan hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad (Fathul Baari 10/113).
Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang kamu jenguk adalah orang yang wajib berbakti dan menyambung kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Bagi sebagian ulama memandang menjenguk orang sakit adalah sebuah kewajiban dan ada yang menyatakan hukumnya fardhu kifayah.
6. Mengantarkan & Mengurus Jenazah

Ketika ada saudara muslim kita yang meninggal, maka fardu kifayah bagi yang masih hidup untuk mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, menyalatkan, sampai menguburkannya. Ini merupakan hak muslim terhadap muslim lainnya yang memang wahib untuk dipenuhi.
Mengantarkan jenazah ke pemakaman memiliki keutamaan dan pahala yang besar. Merawat dan mengantar jenazah hukumnya fardhu kifayah baik untuk jenazah yang kamu kenal maupun tidak. Rasulullah bersabda,
“Siapa yang mengantarkan jenazah hingga mensholatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath.” Beliau ditanya, “Apakah yang dimaksud qhirath?” Beliau menjawab, “Bagaikan dua gunung yang besar.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi itulah enam hak muslim terhadap muslim lainnya. Sahabat muslimah mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus seimbang dan tetap kamu lakukan untuk menjaga kerukunan dalam bersosialisasi. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.